Serang, TF.com || Keterlambatan pembayaran upah karyawan di PT. Lung Cheong Brothers Industrial (PT. LCB) di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, bukan persoalan administratif biasa, tetapi menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang, hal tersebut mendapat sorotan dari Asep Saepulloh (Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh/ ASPSB Kabupaten Serang).
Upah adalah sumber kehidupan buruh dan keluarganya. Ketika perusahaan menunda pembayaran gaji, maka yang tertunda bukan hanya angka di rekening, tetapi kebutuhan makan, biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga kesehatan keluarga pekerja.
PT. LCB wajib membayar upah tepat waktu sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Jika keterlambatan terus berulang, maka hal itu menunjukkan lemahnya tanggung jawab manajemen terhadap kesejahteraan pekerja.
“Buruh bukan mesin produksi yang bisa diperas tenaganya lalu diabaikan haknya. Keterlambatan upah adalah bentuk ketidakadilan industrial. Pemerintah Kabupaten Serang dan pengawas ketenagakerjaan harus hadir memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menjadikan buruh sebagai penanggung krisis perusahaan," tutur Asep, kepada awak media, Selasa (12 Mei 2026).
(Jawir)

Tidak ada komentar
Posting Komentar